JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @samsat_majalengka_juara, tempat pelaksanaan Samsat Keliling Kabupaten Majalengka Jumat, 8 Oktober 2021 bertempat di Toko UD Baribis.
Waktu pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 08.00-11.30 WIB.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Baca Juga: Catat! Ini 3 Lokasi Samsat Keliling dan Kios Samsat, Jumat, 8 Oktober 2021 Wilayah Kota Sukabumi
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli