JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @satlantaspolrestacirebon, tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 9 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Ciwaringin.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.30-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Ini Awalnya Dina Lorenza Dijodohkan Netizen dengan Ariel Noah
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.