Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Jaksa di Mojokerto Diamankan Kejagung

- 13 Oktober 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /DOK. PR/

Menurut informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pihaknya membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut.

Tindak lanjutnya Kejagung saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard dalam keterangannya, Selasa malam, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 13 Oktober 2021 Ada di Dua Lokasi

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan ada tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan. Di antaranya menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.

"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," tutur Burhanuddin tegas.

Tindakan tegas menghukum penegak hukum yang nakal dari korpsnya, menjadi komitmen dari Kejaksaan Agung sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x