Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Jaksa di Mojokerto Diamankan Kejagung

- 13 Oktober 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /DOK. PR/

JURNAL GAYA - Penegakan hukum secara adil dan sama rata tanpa terhalang status sosial dan ekonomi sangat diharapkan masyarakat.

Ketidakadilan yang dirasakan dengan semakin bertambahnya kekuatan sosial media untuk membuka suara, menjadi sarana masyarakat untuk mengadukan ketidakadilan yang dirasakan.

Penegak hukum pun diharapkan bersih dan tidak berat sebelah atau menyalahgunakan kekuasaan yang mereka emban amanah dari undang-undang.

Baca Juga: Sakit Hati Bapaknya Dimarahi, Anak Kakek Suhut Minta Baim Wong Minta Maaf Secara Offline Bukan untuk Konten!  

Seperti kejadian yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, masyarakat mengadukan ketidakadilan yang merka terima dari seorang oknum penegak hukum langsung ke kantor pusatnya.

Laporan masyarakat mendapat reaksi positif dan respon cepat. Saat Kejaksaaan Agung melalui tim respon cepatnya mengambil tindakan turun ke bawah merespon laporan masyarakt Mojokerto. 

Seperti dikutip dari laman Polda Metro Jaya News, Rabu 13, Oktober 2021, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, melakukan tindakan pengamanan pada seorang oknum jaksa yang bekerja di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Tindakan pengaman ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat telah terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Setelah Diserang dan Diancam Akan Dipenjarakan, Hari Ini Wanda Hamidah Akan Bertemu dengan Pihak Prudential

Menurut informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pihaknya membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut.

Tindak lanjutnya Kejagung saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard dalam keterangannya, Selasa malam, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 13 Oktober 2021 Ada di Dua Lokasi

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan ada tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan. Di antaranya menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.

"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," tutur Burhanuddin tegas.

Tindakan tegas menghukum penegak hukum yang nakal dari korpsnya, menjadi komitmen dari Kejaksaan Agung sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x