Catat! Ini Lokasi SIM Keliling, Besok, Jumat, 15 Oktober 2021 Wilayah Kabupaten Cirebon
JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @satlantaspolrestacirebon, tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 15 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Palimanan.
Waktu pelayanan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Berikut Ini Lokasi SIM Keliling Besok, Jumat, 15 Oktober 2021 Wilayah Kota Cirebon
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.