JURNAL GAYA - Biasanya tanggal merah di hari biasa menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu masyarakat agar bisa berjalan-jalan dan liburan bersama keluarga.
Apalagi kalau tanggal merahnya kejepit dengan hari weekend, biasanya bisa menambah cuti supaya bisa liburan panjang bersama keluarga.
Sayangnya, di masa pandemi ini pemerintah berusaha menghindari terjadi kerumjunan di tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan di saat long weekend atau libur panjang.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Jumat, 15 Oktober 2021 Cek di Sini
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), mengeluarkan aturan untuk melarang ASN mengambil cuti dan bepergian di libur Oktober ini.
Mengutip akun Instagram @kemenpanRB, Jumat, 15 Oktober 2021, larangan berlaku untuk semua ASN di Indonesia.
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis kementerian tersebut.
Dasar dari larangan tersebut adalah Surat Edaran No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.
Baca Juga: Penting! Ini Lokasi Samsat Keliling Jumat, 15 Oktober 2021 Wilayah Kota Cirebon
Semata-mata demi pencegahan penularan Covid-19, kita bersama mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah bersama Satgas Covid-19.***