Hina Suku Betawi dan Viral di Medsos, Tersangka VLL Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Jawa Tengah

- 18 Oktober 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /DOK. PR/

JURNAL GAYA - Ilustrasi lidah tidak bertulang di era internet dan medsos sekarang ini diganti dengan istilah "mulutmu harimaumu, jarimu serigalamu".

Era sekarang berbagai kemudahan teknologi berada dalam genggaman, sehingga harus benar-benar menjaga jari kita agar tidak terpeleset dan terjerat hukum.

Seperti kasus yang menimpa seorang pria berinisial VLL (50) yang akhirnya terpaksa kabur ke Jawa Tengah setelah video miliknya menghina salah satu suku di Indonesia viral di media sosial.

VLL terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Baca Juga: Gerak Cepat, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Melantik Kades Terpilih Berselang Dua Hari Setelah Pemilihan

Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Senin 18 Oktober 2021, Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengejaran dan ebrhasil mengamankan VLL karena diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Betawi.

Tersangka berhasil ditangkap di daerah Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 17 Oktober 2021 malam.

"Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin ini.

Menurut Kapolrestro, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pernyataannya viral di media sosial. VLL sendiri merupakan anggota salah satu ormas di Kota Bekasi.

"Setelah tahu viral, pelaku kemudian kabur ke Jawa Tengah," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Cek Di Sini Lokasi Samsat Keliling Senin, 18 Oktober 2021 Wilayah Kota Tasikmalaya

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dan viral serta sempat beredar di media sosial, seorang pria melakukan tindakan mencaci maki dan memlontarkan ujaran kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi.

Terkait hal ini, sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Bekasi Kota sampai akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jawa Tengah.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah