JURNAL GAYA - Samsat Keliling Kabupaten Indramayu I pada Jumat, 29 Oktober 2021 bertempat di Kecamatan Pasekan, Desa Juntikebon, dan Tugu KB Singaraja.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.30-12.00 WIB.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Ini 2 Lokasi Samsat Keliling Jumat, 29 Oktober 2021 Wilayah Kabupaten Kuningan
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli