PT KAI Keluarkan Aturan Baru Masa Berlaku Tes PCR, Sekarang Bisa Dipakai 3x24 Jam

- 1 November 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi pegawai PT KAI
Ilustrasi pegawai PT KAI /Dok Daop 1 Jakarta

JURNAL GAYA - Mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah, PT KAI pun mengeluarkan peraturan tambahan mengubah masa berlaku RT-PCR yang asalnya berlaku 2x24 jam jadi 3x24 jam. 

Kabar ini tentu saja bisa meringankan masyarakat yang berencana untuk bepergian pulang pergi menggunakan KA ke luar kota. 

Bagi masyarakat yang terbang menggunakan pesawat terbang, lalu dilanjut menggunakan KA, tentu saja bisa menghemat pengeluaran biaya perjalanan.

Apalagi kalau bepergiannya bersama keluarga. 

PT KAI sekarang sudah mengizinkan anak-anak untuk bisa ikut perjalanan ke luar kota asal sudah mengantongi hasil negatif tes Covid-19. 

Baca Juga: BUMN Ini Gandeng Warung Makan Hebat Salurkan 5.000 Nasi untuk Nakes: Ringankan Mereka di Garda Terdepan

Kebijakan yang dikeluarkan PT KAI dan pemerintah ini diharapkan bisa membangkitkan kembali perekonomian yang sempat tumbang karena pandemi. 

 

Menurut Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo,  bahwa perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Kuswardoyo menjelaskan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x