JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 8 November 2021, bertempat di Pos Polisi Losari.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.30-14.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ini Lokasi SIM Keliling Senin, 8 November 2021, Wilayah Kota Cirebon
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,