JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Selasa, 16 November 2021 bertempat di Polsek Kandanghaur.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Bocoran Cinta Amara 16 November 2021, Gawat! Amara dan Miranti Terancam Bahaya, Isti Semakin Sadis
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,