BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Direktur BUMN Perkebunan Sebagai Tersangka Korupsi

- 26 November 2021, 15:45 WIB
KPK tetapkan dua direktur BUMN sebagai tersangka
KPK tetapkan dua direktur BUMN sebagai tersangka /JG/ Juniar/KPK

JURNAL GAYA - Berita terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat, 26 November 2021. 

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari siaran pers KPK dalam akun resminya di Twitter @KPK_RI, KPK akhirnya menetapkan dua orang direktur salah satunya merupakan direktur BUMN Perkebunan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan kedua direktur dengan cara kongkalingkong dengan perusahaan rekanan untuk memenangkan proyek pengadaan dan pemasangan peralatan pendukung produksi di perusahaan tersebut.

Kasus ini berawal  dari pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto yang merupakan salah satu bagian dari PTPN XI dan merupakan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sehingga KPK memiliki kewenangan untuk mengusutnya.\

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Bioskop di TV Jumat, 26 November 2021, Film Action 'Terminator 2:Judgement' di GTV

Seperti dirilis KPK dalam siaran persnya, Jumat, 26 November 2021, KPK menetapkan dua orang direktur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

Kedua tersangka yang dibatasi kebebasannya oleh lembaga anti korupsi ini yakni Direktur Produksi berinisial BAP yang menjabat di PTPN XI Tahun 2015 s.d 2016 dan tersangka AH selaku Direktur PT WDM.

Tersangka BAP diduga telah bermain mata dengan menyepakati pemenang pelaksana pengadaan tersebut akan menjadi milik dari tersangka AH meskipun proses lelang belum dimulai.

Baca Juga: Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari ini, Jumat, 26 November 2021

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah