JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Selasa, 7 Desember 2021 bertempat di Polsek Kandanghaur.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Paska Erupsi Gunung Semeru, Inilah yang 985 Personel Gabungan Lakukan untuk Tolong Warga Terdampak
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.