JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Kamis, 9 Desember 2021, bertempat di Alun-alun Luragung.
Waktu pelayanan SIM Keliling setiap hari kerja mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ini Lokasi SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon II Ciledug, Kamis, 9 Desember 2021
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.