Info SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Rabu, 22 Desember 2021

- 22 Desember 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka /Deasy Rafianty/Instagram

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Rabu, 22 Desember 2021 bertempat di Polsek Jatibarang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Top 11 Pasangan Selebriti Korea Paling Bucin, Pernikahannya Sukses Bikin Baper!

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x