JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Kamis, 30 Desember 2021, bertempat di Terminal Cipaku, Kadipaten.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Indonesia Harus Akui Keunggulan Thailand, Kebobolan 4 Gol Tanpa Bisa Membalas
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.