Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari ini, Jumat, 7 Januari 2022

- 7 Januari 2022, 06:09 WIB
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang /@TMC Polda Metro Jaya

JURNAL GAYA - SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Jumat, 7 Januari 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Info SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Hari ini, Jumat, 7 Januari 2022

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah