UBEDILAH BADRUN Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri

- 11 Januari 2022, 10:46 WIB
GIBRAN Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri
GIBRAN Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri /

JURNAL GAYA - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Januari 2021.

Laporan atas nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, langsung dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun, menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kali ini, Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan keterlibatan pencucian uang (money laundry) yang berhubungan dengan KKN mitra bisnis keduanya bersama sebuah perusahaan yang terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Lirik Lagu Lentera-Lesti Kejora, Persembahan untuk Baby L yang Syahdu dan Menggetarkan Hati

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip JurnalGaya.com melalui ANTARA.

Menurutnya, KPK menyambut baik laporan Ubedillah Badrun yang turut serta memperjuangkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucapnya.

Ubedilah menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Baca Juga: ENHYPEN Kisahkan Cerita Unik Dibalik Peluncuran MV DIMENSION:ANSWER, Begini Rahasia Besarnya

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Pecah! ENHYPEN Luncurkan MV Blessed-Cursed Bergaya Retro, Nuansa Hip Hop Hard Rock 70-an

Menurut Ali, pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Lebih lanjut Ubedilah merinci, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut berhubungan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Dalam pandangan Ubedilah,  dugaan KKN itu terlihat jelas dari fakta perusahaan baru anak Presiden yang mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang kucuran dananya mencapai kurang lebih Rp99,3 miliar.

Baca Juga: Info SAMSAT Keliling dan SAMSAT Masuk Desa Kabupaten Pangandaran, Selasa, 11 Januari 2022

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," tukasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah