Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan Hari ini, Kamis, 20 Januari 2022

- 20 Januari 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan /Deasy Rafianty/Instagram

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Kamis, 20 Januari 2022, bertempat di Alun-alun Luragung.

Waktu pelayanan SIM Keliling setiap hari kerja mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: KARMA Layangan Putus Kini Menimpa Lola Diara, MIRIS, Dinikahi Suami Mommy ASF Namun Tak Punya Buku Nikah

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah