"Terlapor ini yang mengemudikan motor. Dia juga sempat mencoret tembok dengan pilox putih bertuliskan 'GONB'. Sedangkan, pelaku lainnya juga menggunakan pilox putih, tapi tidak terlalu jelas keterbacaannya," ungkap Sudar.
Sekilas mengulas kasus ini, pada Sabtu 8 Januari 2022 pukul 02.00 WIB kedua pelaku tertangkap CCTV sedang melakukan aksi vandalisme dengan pilox putih di tembok Babakan Siliwangi.
Kedua pelaku ini berjenis kelamin laki-laki. Mereka dalam perjalanan pulang dari Ciumbuleuit menggunakan motor matic Scoopy.
Saat diminta keterangan mengenai keterlibatan pelaku dengan geng motor di Bandung, Sudar mengatakan, informasi yang diterima, pelaku tidak memiliki hubungan dengan anggota motor atau geng lainnya.
"Kasus ini murni dari pribadi sendiri yang iseng mencoret fasilitas publik," ucapnya.
Atas tindakan ini, pelaku melanggar pasal 406 jo 489 KUH-Pidana jo UU No. 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kepala Polsek Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya menuturkan, sampai saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mencari satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.
"Hari ini masih akan dilakukan pencarian DPO vandalisme. Lima orang anggota kami akan turun dan menyebar ke seluruh Kota Bandung mencari pelaku," tuturnya.