SAH! Singapura dan Indonesia Akhirnya Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi, Para Koruptor Siap-siap Cemas

- 25 Januari 2022, 20:38 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. /Dok Biro Pers Sekertariat Presiden

JURNAL GAYA - Indonesia dan Singapura akhirnya berhasil menandatangani perjanjian hukum yang membawa hubungan kedua negara ke arah lebih baik.

Selama ini Indonesia selalu kesulitan untuk menyeret warga negaranya yang lari dan bersembunyi di Singapura karena belum tejalin kesepakatan ekstradisi antara kedua negara.

Akibatnya, para koruptor yang telah menyedot uang rakyat dan memiliki modal yang cukup  besar bisa melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.

Untuk itu, diperlukan perjanjian ekstradisi antara dua negara yang bisa mencegah terjadinya tindakan korpsi dan kaburnya para pelaku tindak pidana korupsi dari negara masing-masing.

Hari bersejarah akhirnya tiba, ketika Singapura akhirnya menyetujui untuk menandatangani dan meratifikasi perjanjian ini.

Baca Juga: NAUDZUBILLAH, Ini Sosok Mahluk Astral yang Diduga Yakjuj Makjuj, Bikin Merinding Netizen  

Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 25 Januari 2022, Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.

Perjanjian ini digunakan untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara yang secara demografi saling berdekatan dan bertetangga. 

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika dan terorisme," kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Januari 2022.

Salah satu kelebihan dari perjanjian ekstradisi ini karena memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.

menurut Menkumham artinya setelah perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diundangkan, Indonesia bisa mengejar para koruptor kakap yang selama ini bersembunyi di negeri Singa.

Baca Juga: Buntut Ucapan Arteria Dahlan, Gubernur dan Inohong Jabar Berkumpul di Tahura 

Menurut Yasonna, klausul retroaktif tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Sesuai perjanjian ini, maka berikut jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi di antaranya adalah tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Sejarah perjuangan mengupayakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah dimulai jauh-jauh hari diperjuangkan pemerintah Indonesia sejak 1998, yakni sejak masa peralihan orde baru ke orde reformasi.

 

menurut sejarah, pada 16 Desember 2002, di Istana Bogor, Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang.

Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.

Pada 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Sayangnya, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 2007 tersebut belum berlaku karena pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Ratifikasi artinya proses persetujuan sebuah produk perjanjian bilateral antar negara di depan sidang parlemen atau DPR masing-masing negara dan setelah disetujui dijadikan sebuah undang-undang.

Baca Juga: Selain Infrastruktur, Bandung Harus Fokus ke Ruang Publik dan Pengelolaan Sampah

Selanjutnya, pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders' Retreat Indonesia dan Singapura guna membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia dan Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan perjanjian kerja sama keamanan.

Leaders' Retreat sendiri merupakan pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama saling menguntungkan antara kedua negara.

Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan kembali dibahas.

Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan pada 22 Oktober 2021, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia. Akhirnya, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Para koruptor Indonesia yang sekarang bermukim di Singapura siap-siap untuk cemas dan pulang kembali ke tanah air mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah