PENGUMUMAN! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bersiaplah untuk Dapatkan 2 Jenis Bantuan Pemerintah Berikut Ini

- 31 Januari 2022, 11:28 WIB
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

JURNAL GAYA - Pemerintah akan mengeluarkan program bantuan yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program pemerintah yang akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu masyarakat saat pandemi belum selesai.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Ringtimes Banyuwangi yang berjudul 2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU terdapat info tentang bantuan pemerintah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dicairkan pada 2021 lalu sudah tidak diberikan lagi, tapi ada 2 bantuan yang akan didapatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buya Yahya Jawab Hukum Memandikan Waria yang Meninggal, Netizen: Semoga Dorce Gamalama Mendapat Hidayah

Para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dilansir Ringtimes Banyuwangi dari Youtube Andromeda Oktoberia pada Senin 31 Januari 2022, berikut 2 bantuan pemerintah untuk para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan:

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Bantuan yang diberikan adalah berupa fasilitas pembiayaan perumahan.                        

Nantinya, para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan program MLT dan JHT akan mendapatkan 3 manfaat yang diperoleh.

3 manfaat tersebut antara lain kredit kepemilikan rumah, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Inilah 5 Bantuan Sosial yang Akan Cair Februari 2022, Bagi Penerima Lama dan Baru

Adanya program MLT dan JHT ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman.

2. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Seperti yang diketahui, akibat pandemik Covid-19 melanda Indonesia dan beberapa negara lain, banyak para pekerja yang harus diberhentikan dari pekerjaannya.

Maka program ini diharapkan dapat membantu para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima program JKP bagi peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Untuk usia yang menjadi salah satu persyaratannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan usia maksimum 51 tahun yang masuk dalam pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.

Persyaratan lain untuk mendapatkan bantuan JKP adalah sudah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran selama 6 bulan secara berturut-turut sebelum akhirnya di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Itulah 2 bantuan pemerintah untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda termasuk? Semoga beruntung, ya.***Shofia Munawaroh/Ringtimes Banyuwangi

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah