DMO mewajibkan produsen yang mengekspor minyak goreng untuk memasok 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
Sedangkan, DPO menetapkan harga CPO sebesar Rp 9.300 per kilo liter dan olein sebesar Rp 10.300 per kilo liter.
Dengan kebijakan DMO dan DPO yang itu, pemerintah bisa menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng, sehingga bukan lagi tunggal sebesar Rp 14 ribu per liter.
Berikut daftar harga eceran tertinggi minyak goreng yang ditetapkan pemerintah resmi mulai besok:
1. Harga eceran tertinggi minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter.
2. Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter.
3. Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.
Sebagai catatan, harga minyak goreng terbaru resmi dari pemerintah ini sudah termasuk PPN.
Demikian daftar harga terbaru minyak goreng resmi dari pemerintah yang akan berlaku mulai besok, 1 Februari 2022.***F Akbar/Berita DIY