Edy Mulyadi Resmi Ditahan Karena Kasus 'Jin Buang Anak', Ini Profilnya: Jejak Karier, Umur dan Kontroversi

- 1 Februari 2022, 18:36 WIB
Profil Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan sebagai jin buang anak kini resmi ditahan. Berikut jejak karier nya dalam artikel ini
Profil Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan sebagai jin buang anak kini resmi ditahan. Berikut jejak karier nya dalam artikel ini /antaranews.com/Laily Rahmawaty.

JURNAL GAYA- Nama Edy Mulyadi lagi-lagi  menjadi perbincangan publik setelah dirinya  resmi ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ibu Kota Negara (KIN) Kalimantan. 

Edy Mulyadi resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pada Senin 31 Januari 2022 lalu. 

Atas kasus yang menimpa Edy Mulyadi tersebut, dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: BERSIAPLAH! PKH Tahap 1 Cair pada Februari 2022, Bansos Turun 4x di Bulan Berikut Ini, Cek Statusmu di Sini

Bahkan dirinya juga terjerat juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.

Dimana menurut keterangan, masing-masing pasal memiliki ancaman penjara selama 10 tahun kurungan.

Seperti yang kita ketahui, bahwa kasus ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi adalah bentuk penghinaan terhadap wilayah sekaligus masyarakat Kalimantan dengan menyebutnya sebagai tempat Jin untuk membuang anak. 

Edy bahkan juga menyebut jika pasar di Kalimantan dipenuhi oleh Kuntilanak dan Genderuwo.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor 'Teluh' yang Tayang di Bioskop Januari 2022 

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x