JURNAL GAYA - Lokasi Samsat Keliling Kota Sukabumi, Kamis, 2 Februari 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.
Sedangkan untuk Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Samsat Keliling dan Kios Samsat hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Baca Juga: WASPADA 6 Dosa Orang Tua Kepada Anaknya yang Dibenci Allah, Salah Satunya Membanding-bandingkan Anak
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi