Catat! Ini Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Kamis, 3 Februari 2022

- 3 Februari 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Kamis, 3 Februari 2022, bertempat di Terminal Cipaku, Kadipaten.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Love Story The Series SCTV 3 Februari 2022, Ini yang Dilakukan Faisal Hingga Deina Menangis

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah