ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya

- 6 Februari 2022, 20:01 WIB
ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya
ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya /Pikiran Rakyat


JURNAL GAYA - Perhatian! Ada info penting bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan tahun 2022.

Tahun ini, pemerintah menjamin bahwa peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tertentu dipastikan bantuannya akan cair

Saat ini, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki hak pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama secara gratis, sudah pasti masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bantuan yang diberikan bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Dewi Rindu SCTV, Klik Link Nonton Ini dan Saksikan Polemik Rindu yang Diculik

Sebagaimana dikutip Jurnalgaya.com melalui Seputar Lampung dalam artikel berjudul WAJIB TAHU! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Dapat Bantuan Ini di Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

Nantinya, penerima bantuan iuran ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Hal ini sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman jkn.kemkes.go.id terkait dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: FAKTA MENYERAMKAN All Of Us Are Dead, Sutradara Ungkap Alasan Pilih Seragam Berwarna Hijau, Bikin Merinding!

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

Pada tahun 2022, Pemerintah akan mengenalkan program kesehatan yang baru ke masyarakat. Sebelumnya diketahui bahwa selama ini terdapat 3 kelas rawat inap BPJS, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Di tahun 2022 pengelompokan kelas ini akan dihapus dan beralih ke standar. Namun, sebelum penghapusan ini dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap. Nantinya, kelas 1, 2, 3 akan beralih ke kelas A standar dan B standar.

Baca Juga: AWAS KEPINCUT! Profil Briptu Putri Cikita, Polwan Cantik dan Tegas Host-nya The Police Trans7

Kelas A standar akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS, dan kelas B untuk non-PBI.

Cara Cek Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS BPJS Kesehatan?

Cara mengecek nama peserta penerima bantuan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan 2022 yakni dengan membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ (KLIK DI SINI).

Setelah masuk dengan nama, provinsi, kota, dan kecamatan sesuai KTP, cek di kolom PBI BPJS Kesehatan. Pada kolom tersebut terdapat keterangan sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: Bulgasal Catat Rating Tinggi di Episode Pamungkas, Bertahan Meski Olimpiade Musim Dingin 2022 Dimulai

Perlu diketahui bahwa penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan harus terdaftar DTKS.

Sebab, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan Bisa Dapat 3 Bantuan Ini Januari-Februari 2022, Apa saja?

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

Baca Juga: Mingi ATEEZ Hang Out dengan MAX, Mengisyaratkan Keduanya Kolaborasi, Bikin Penasaran!

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Mensos dalam jumpa pers di Kementerian Sosial, 27 September 2021 seperti dikutip dari Kemensos.go.id/.

Penerima bantuan iuran atau PBI KIS BPJS Kesehatan ini ditargetkan mencapai 96,7 juta orang.

Sementara, sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun sebagaimana dikutip dari laman https://bpjs-kesehatan.go.id/.

Demikian informasi penting terkait bantuan iuran bagi peserta Program JKN-KIS BPJS Kesehatan tahun 2022.***Desy Listhiana Anggraini/Seputar Lampung

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah