JURNAL GAYA - Belakangan nama platform Binary Option yang disebut-sebut adalah penipuan berkedok Trading, marak dibicarakan masyarakat.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan belum pernah menerbitkan izin untuk platform Binary Option, sehingga platform ini ilegal di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap para platform Binary Option tersebut.
Para sosok affiliator yang turut mempromosikan platform Binary Option pun dihujat karena dianggap menjadi pihak yang merugikan.
Baca Juga: Park Ji Hoo Viral Usai Main di All Of Us Are Dead, Akui Belum Pernah Pacaran: Aku Gak Kenal Cinta
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Jurnal Soreang yang berjudul Pantas Kaya Raya, Ini Dia 3 Bentuk Komisi dari Platform Binary Option kepada Para Affiliator, Apa Saja? terdapat fakta tentang komisi yang diterima oleh para affiliator.
Dikabarkan, affiliator Binary Option ini mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari setiap member yang bergabung dengan platform yang dipromosikannya.
Ada banyak sosok affiliator Binary Option dan yang sering disebut-sebut di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dikenal sebagai sosok affiliator yang sering mempopulerkan platform Binary Option Binomo.