bjb Siap Lepas 925 juta Lembar Saham, Pemkot Bogor Kontribusi di Penambahan Penyertaan Modal

- 9 Februari 2022, 14:18 WIB
  bjb Siap Lepas 925 juta Lembar Saham, Pemkot Bogor Kontribusi  Penambahan Penyertaan Modal
  bjb Siap Lepas 925 juta Lembar Saham, Pemkot Bogor Kontribusi Penambahan Penyertaan Modal /

“Kalau kepemilikan bertahan, dividen yang diterima Pemkot Bogor juga masih tetap dan masuknya melalui APBD. Masuk dalam pemasukan lain-lain,” tuturnya.

Dedie menambahkan sebetulnya Pemkot Bogor ingin tak hanya sekadar mempertahankan nilai saham, melainkan juga menambahnya. Paling tidak, Kota Bogor bisa memiliki saham senilai 1 persen. “Dengan begitu, Kota Bogor punya suara sebagai pemilik,” katanya.

Penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan porsi saham dilakukan Pemkot Bogor karena bank bjb bakal melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I atau right isue pada Maret mendatang.

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi menyatakan bank bjb akan melepas saham baru maksimal sebanyak 925 juta lembar saham seri B atau setara 9,40 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Rencana aksi korporasi itu telah disetujui dalam RUPS Tahunan 6 April 2021 lalu.

Baca Juga: Jungkook BTS Berharap Bisa Bermain di Film Atau Drama Romantis, Auto Bikin Baper!

“Seluruh dana right issue setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalam dalam rangka ekspansi kredit perseroan,” katanya.

Dalam kaitan itulah, Pemkot Bogor melakukan aksi penambahan penyertaan modal. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun berterima kasih kepada DPRD yang menyetujui Raperda PMP kepada bank bjb menjadi perda.

Dia menyebutkan PMP ini seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan bank bjb saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modal (CAR) tetap terjaga.

“Pemkot Bogor perlu mempertahankan prosentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp7 miliar. Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan,” bebernya.

Bima berharap dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x