Andakah Karyawan yang Dapat Rp 750 Ribu per Bulan Tanpa Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Infonya

- 10 Februari 2022, 21:28 WIB
Tak Harus Terdaftar BSU, 10 Juta Karyawan dengan KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Februari 2022
Tak Harus Terdaftar BSU, 10 Juta Karyawan dengan KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Februari 2022 /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

JURNAL GAYA - Pada tahun 2022, pemerintah sudah tidak lagi menyalurkan BSU kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 ini.

Pada tahun 2021, BSU cair kepada sekitar 10,3 juta penerima dan proses pencairan bantuan BLT di Himbara ini sudah berakhir di penghujung tahun 2021. 

Untuk para karyawan yang masih ingin mendapatkan bantuan sosial lainnya, salah satunya mengikuti bansos PKH dengan nominal hingga Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Berita DIY yang berjudul Selamat Karyawan Ini Dapat Rp 750 Ribu per Bulan Tanpa Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini terdapat fakta tentang bantuan yang akan didapatkan oleh karyawan.

Baca Juga: RHB Sekuritas Proyeksikan Kinerja bjb Semakin Solid, Disusul Pertumbuhan Kredit Makin Kuat

Bansos PKH yang berasal dari Kemensos ini cair selama empat tahap per triwulan. Setiap karyawan yang terpilih akan menerima bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan.

Berikut ini syarat bagi karyawan yang ingin dapat Bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x