Andakah Karyawan yang Dapat Rp 750 Ribu per Bulan Tanpa Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Infonya

- 10 Februari 2022, 21:28 WIB
Tak Harus Terdaftar BSU, 10 Juta Karyawan dengan KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Februari 2022
Tak Harus Terdaftar BSU, 10 Juta Karyawan dengan KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Februari 2022 /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

JURNAL GAYA - Pada tahun 2022, pemerintah sudah tidak lagi menyalurkan BSU kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 ini.

Pada tahun 2021, BSU cair kepada sekitar 10,3 juta penerima dan proses pencairan bantuan BLT di Himbara ini sudah berakhir di penghujung tahun 2021. 

Untuk para karyawan yang masih ingin mendapatkan bantuan sosial lainnya, salah satunya mengikuti bansos PKH dengan nominal hingga Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Berita DIY yang berjudul Selamat Karyawan Ini Dapat Rp 750 Ribu per Bulan Tanpa Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini terdapat fakta tentang bantuan yang akan didapatkan oleh karyawan.

Baca Juga: RHB Sekuritas Proyeksikan Kinerja bjb Semakin Solid, Disusul Pertumbuhan Kredit Makin Kuat

Bansos PKH yang berasal dari Kemensos ini cair selama empat tahap per triwulan. Setiap karyawan yang terpilih akan menerima bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan.

Berikut ini syarat bagi karyawan yang ingin dapat Bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin

3. Sedang hamil atau nifas

4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan

5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hadang OMICRON, Polda Jabar Siap Tutup 5 Gerbang Tol ke Bandung, Ridwan Kamil: Diserahkan pada Kepolisian

Karyawan yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Rp 750 ribu ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni sebagai berikut:

- Cek di Aplikasi Cek Bansos

- Cek di link cekbansos.kemensos.go.id

Adapun cara cek penerima bantuan BLT Rp 750 ribu atau Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id ini adalah sebagai berikut:

1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa

3. Input nama lengkap sesuai KTP ke kolom yang disediakan

4. Input 8 kode huruf yang tertera di layar dengan spasi di bagian tengah

5. Klim tombol "CARI DATA"

Setelah itu akan muncul apakah karyawan terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan atau tidak.

Sebagai tambahan informasi, link cekbansos.kemensos.go.id ini juga menampilkan beberapa informasi lain seputar bantuan BLT dari Kementerian Sosial, seperti di bawah ini:

1. Data diri penerima, meliputi nama hingga alamat lengkap

2. Jenis bantuan BLT yang didapatkan, seperti PBI, BST, PKH, atau BPNT

3. Periode pencairan bantuan BLT

4. Proses penyaluran bantuan BLT

Baca Juga: POTRET Proyek Bendungan Bener Bernilai Rp2 Triliun, PURWOREJO Viral Usai Warga Bentrok dengan Aparat

Sebagai tambahan informasi, karyawan yang merasa memenuhi syarat namun tidak tercatat sebagai penerima dan ingin daftar bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan via Bansos PKH ini bisa melakukannya melalui Aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi ini bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga, maupun fakir miskin untuk dapat bantuan dari pemerintah.

Sehingga karyawan tidak perlu lagi menyesalkan tidak pernah terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah karyawan yang bisa dapat bantuan BLT Rp 750 ribu per bulan tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek online daftar penerima Bansos PKH 2022.*** Iman Fakhrudin/Berita DIY

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x