Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Sabtu, 19 Februari 2022

- 19 Februari 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang /Deasy Rafianty/Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 19 Februari 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: JIMIN BTS Puncaki Peringkat Reputasi Merek Boy Group Februari 2022: Ini Sih Gara-gara Usus Buntu!

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah