Raperda No 14 Tahun 2013 Butuh Masukan dari Masyarakat, Elin Suharliah: Kami Akan terus Sosialisasikan

- 22 Februari 2022, 18:25 WIB
Raperda No 14 Tahun 2013 Butuh Masukan dari Masyarakat, Elin Suharliah: Kami Akan terus Sosialisasikan
Raperda No 14 Tahun 2013 Butuh Masukan dari Masyarakat, Elin Suharliah: Kami Akan terus Sosialisasikan /DRPD Jabar/

Beberapa yang mengalami perubahan adalah, dalam perda No 14 tahun 2013 pasal 2 tertulis Maksud pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu adalah untuk mengusahakan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi di Daerah dan mengoptimalkan peluang pengusahaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Pasal dua mengalami perubahan dapal raperda menjadi Maksud pembentukan BUMD adalah untuk mengusahakan potensi energi termasuk sumber daya alam minyak dan gas bumi serta energi baru dan terbarukan,” papar Elin.

Selain itu, lanjut Elin, perubahan juga terdapat pada Pasal 3 yang dalam Perda No 14, tahun 2013 Pasal 3 terrulis Tujuan pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu adalah: memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; mengembangkan investasi Daerah; Memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan menggerakkan perekonomian Daerah.

Sedangkan dalam raperda tertulis perubahan tertulis Tujuan pembentukan BUMD berdasarkan Peraturan Daerah ini adalah: memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi termasuk sumber daya alam minyak dan gas bumi serta energi baru dan terbarukan; mengembangkan investasi daerah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan menggerakan perekonomian Daerah. Serta perubahan lainnya yang dianggap memang harus mengalami perubahan dikarenakan satu dan lain hal.

“Intinya perubahan bidang usaha PT Migas Hulu Jabar dari minyak dan gas bumi lingkup hulu, sekarang akan dikembangkan usaha ke bidang eneri baru dan terbarukan. Selain itu, PT MUJ, perlu penambahan modal dasar dari Rp50 M menjadi Rp140 M,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah