JURNAL GAYA - Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke kantor Samsat.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Selasa, 15 Maret 2022 bertempat di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered dan Desa Kedondong, Kecamatan Susukan.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Baca Juga: ASIK! Taeyong NCT Buka Akun YouTube Pribadi 'TY TRACK' NCTzen Wajib Subscribe
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli