DONI SALMANAN Resmi Ditahan, Minta Maaf dan Imbau Masyarakat Waspada Dalam Berinvestasi

- 15 Maret 2022, 19:51 WIB
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media /YouTube KH INFOTAIMENT/

JURNAL GAYA - Dunia seolah berbalik 180 derajat untuk Doni Salmanan dan istrinya Dina Fajrinan, manisnya madu pernikahan yang baru berbilang bulan harus terpisah jeruji penjara.

Dono Salmanan yang terkait kasus investasi ilegal tidak berizin Quotex, menyeret dirinya ke penjara dan seluruh harta kekayaannya disita Polri.

Pihak Bareskrim Polri tidak main-main dalam mengusut dua Crazy Rich yang sering memamerkan kekayaannya di akun media sosial mereka untuk menarik calon investor baru.

Doni Salmanan yang resmi berbaju oranye tanda menjadi tahanan Bareskrim Polri, melakukan konferensi pers bersama media yang sering meliput di Mabes Polri, pada Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Gantikan Juara Dunia, Inilah Performa Get Married yang Bikin Netizen Kembali Gaungkan DJS Season 2

Seperti dirilis laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Selasa, 15 Maret 2022, Doni Salmanan akhirnya dihadirkan Bareskrim Polri kepada khalayak ramai untuk menyampaikan permintaan maafnya.

Doni Salmanan yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex mengajukan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia atas kasus penipuan yang telah ia perbuat.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," kata Doni dalam balutan baju oranye saat konferensi pers.

Doni Salmanan berharap masyarakat Indonesia khususnya yangtelah menjadi korbannya memafkan perbuatannya.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," jelasnya.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri Kenakan Pakaian Serba Hitam dan Pilih Bungkam

Selain itu, Doni juga meminta doanya agar hukuman penjara yang akan diterimanya terkait kasus penipuan investasi bisa sedikit lebih ringan.

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.

Terakhir, Doni mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dalam berbagai option yang ada, jangan mudah terjebak dalam trading ilegal dan tergiur hasil yang berlipat-lipat.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," kata Doni mengakhiri jumpa pers.

Baca Juga: Jadwal Sholat Purwakarta dan Sekitarnya, Selasa, 15 Maret 2022

Setelah sebelumnya istri dan manajernya datang juga ke Bareskrim untuk memnuhi panggilan dan memberikan keterangan di Bareskrim.

Sehari sebelumnya istri dan manajer izin sakit karena flu setelah menjadi saksi penyitaan berbagai harta benda yang terkait dengan investasi.

Doni Salmanan sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Bareskrim Polri menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis ulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Polri juga menerapkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, baru dua crazy rich yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan binary option yang merugikan masyarakat yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.*** 

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah