JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rabu, 15 Maret 2022, bertempat di BPR Sukabumi Kecamatan Cicurug dan Kantor Kecamatan Cisaat.
Waktu Pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Info Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa Kabupaten Cianjur Besok, Rabu, 16 Maret 2022
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli