Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Sabtu, 19 Maret 2022

- 19 Maret 2022, 05:39 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang /Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 19 Maret 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu, 19 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah