JURNAL GAYA - Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa dilayani oleh Samsat Keliling sehingga harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Kamis, 24 Maret 2022 bertempat di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun dan Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli