TERENDUS Polisi, Aset dan Dana Indra Kenz di Luar Negeri Dialihkan ke Mata Uang Kripto

- 25 Maret 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi dari kumpulan aset kripto termasuk Bitcoin dan Ethereum/Pixabay
Ilustrasi dari kumpulan aset kripto termasuk Bitcoin dan Ethereum/Pixabay /Pixabay

JURNAL GAYA - Seperti kata pepatah orang tua kita dahulu sering berkata: "Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat bisa jatuh juga", seperti yang dialami Indra Kenz saat ini.

Beberapa waktu lalu, Bareskrim sempat menyatakan kepada media kalau dana di rekening Indra kenz hasil investasi bodong Binomo diduga disembunyikan dan Bareskrim masih mengejarnya.

Pengejaran Bareskrim yang mendapat bantuan penuh dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mulai mendapatkan titik terang.

Bareskrim mulai mengendus jejak uang dan aset milik Indra Kenz yang disembunyikan dalam bentuk mata uang kripto.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V Brawijaya Berkolaborasi Bumikan Pancasila, Tanamkan Pemahaman dengan Cara Kekinian  

Seperti dikutip dari laman resmi PMJ News, para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menemukan jejak aset Indra Kenz yang sudah dialihkan dalam bentuk mata uang kripto.

Mata uang kripto yang berada di luar negeri diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp58 miliar, dan Bareskrim berusaha terus mengejarnya.

“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

Selanjutnya Whisnu menjelaskan kalau Indra Kenz berupaya untuk menyembunyikan aset-aset besar miliknya dengan berusaha mengalihkan ke mata uang kripto.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah