JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Rabu, 30 Maret 2022, bertempat di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru dan Desa Pangkalan, Kecamatan Plered.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, Rabu, 30 Maret 2022
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli