JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Minggu, 3 April 2022, bertempat di CFD Tamkot Kuningan.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bogor 1 Ramadhan 1443 Hijriah atau Minggu 3 April 2022
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.