Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan, Minggu, 3 April 2022

- 3 April 2022, 09:00 WIB
SIM keliling Kab. Kuningan
SIM keliling Kab. Kuningan /JG/Juniar/Instagram/@tmc_polrespurwakarta

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Minggu, 3 April 2022, bertempat di CFD Tamkot Kuningan.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bogor 1 Ramadhan 1443 Hijriah atau Minggu 3 April 2022

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah