JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, 5 April 2022, bertempat di KCP BJB Tanjung Kerta dan Perempatan Legok Paseh.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Banjar 3 Ramadhan 1443 Hijriah atau 5 April 2022
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli