Bobby Nasution Copot Kepala BKD Kota Medan, Diduga Lakukan Pungli pada ASN

- 6 April 2022, 06:01 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

JURNAL GAYA - Diduga melakukan tindakan pungli terhadap para ASN di Kota Medan, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Zain Noval dicopot atasannya Bobby Nasution.

Pencopot dari jabatan atas dasar pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan yang menemukan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga menantu Presiden RI Jokowi, berlaku tegas terhadap para bawahannya yang melanggara aturan dan ketentuan seperti korupsi dan kolusi.

Gaya kerjanya yang tegas dan turun ke bawah meneladani Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kepala BKD merupakan jabatan strategis dan dianggap basah karena bisa menentukan posisi dan jabatan ASN dalam karirnya.

Baca Juga: Waduh, BIGBANG Diterpa Isu BUBAR! Saat Eforia Comeback-nya Setelah 4 Tahun  

Seperti dikutip dari ANTARA, Rabu, 6 April 2022, Wali Kota Medan Bobby Nasution menonaktifkan Zain Noval dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) terkait dengan dugaan jual beli jabatan.

"Itu (Zain Noval) tanya inspektoratlah. Itu sudah saya sampaikan berkali-kali. Kalau memang ada indikasi, kami serahkan ke inspektorat," katanya di Balai Kota Medan, Selasa, 5 April 2022.

Bobby menjelaskan kalau pegawainya Zain Noval dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala BKD dan PSDM Kota Medan terhitung sejak Kamis, 31 Maret 2022 pekan lalu.

Baca Juga: Askara Ramadhan, Usung Berbuka Puasa di Pullman Grand Central dengan Cita Rasa Lokal, Arab hingga Eropa

Terkait nasib Zain Noval selanjutnya, Bobby mengatakan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kota Medan.

Kasusnya terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan.

"Kami ini tugasnya melayani masyarakat. Kalau kami di dalam memberikan pelayanan, kami coba dan wajib tidak ada yang namanya pungli dan transaksi di dalamnya," kata Bobby.

Bobby menyatakan pelayanan kepada masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkot Medan, harus bebas pungli.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sumedang 4 Ramadhan 1443 Hijriah atau 6 April 2022

Prinsip itu dikemukakan Bobby berulang kali kepada ASN di Pemkot Medan agar menghindari transaksi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

"Bukan ranah saya untuk menjelaskan detail pemeriksaannya. Kami memang lagi periksa, ada kebutuhan pemeriksaan. Bukan dicopot secara definitif, hanya kebutuhan pemeriksaan saja," kata Bobby Nasution kembali.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah