Jadi Admin Promosi Telegram Milik Indra Kenz, Wiky Ditetapkan Jadi Tersangka

- 7 April 2022, 18:38 WIB
Bareskrim Polri tangkap kaki tangan Indra Kenz, salah satunya admin trading Binomo.
Bareskrim Polri tangkap kaki tangan Indra Kenz, salah satunya admin trading Binomo. /PMJ News

JURNAL GAYA - Tersangka baru telah ditetapkan Polri berkaitan dengan kasus Indra Kenz, affiliator  bodong Binomo. 

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN, admin yang mengurusi grup Telegram dan berbagai promosi yang dilakukan Indra Kenz dengan Binomonya.

Sebelumnya, Indra Kenz dan Fakarich mentornya Indra Kenz telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo. 

Polri menangkap Wiky Mandara Nurhalim di kediamannya kawasan daerah Tangerang Provinsi Banten pada Rabu, 6 April 2022.

Total sudah empat orang yang diamankan dan dijadikan tersangka berkaitan dengan kasus investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Subang 5 Ramadhan 1443 Hijriah atau Kamis 7 April 2022

Keempat tersangka tersebut yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim. 

"Wiky kemarin ditangkap tanggal 6 April, di daerah Tangerang, kediamannya," jelas Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam jumpa pers bersama media, Kamis, 7 April 2022.

Kombes Chandra menjelaskan kepada media kalau Wiky memiliki peran sebagai admin di akun grup Telegram yang dibuat untuk mempromosikan aplikasi Binomo.

Wiky membantu dan bekerja untuk tersangka Indra Kenz bermsa-sama melakukan promosi trading Binomo.

"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi dia memang yang membuat grup Telegram bersama dengan tersangka IK. Kita masih mendalami siapa saja yang ada di dalam grup Telegram tersebut," jelas Chandra.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kab. Bandung dan Doa Berbuka Puasa, 5 Ramadhan 1443 Hijriah atau Kamis 7 April 2022

Selain itu, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut keuntungan yang diterima Wiky dari tersangka Indra Kenz.

Polisi juga mendalami adakah peran tersangka Wiky dalam tindak pidana pencucian uang berupa penghilangan barang bukti dan aset-aset yang dimiliki tersangka Indra Kenz.

"Untuk tersangka Wiky ada kurang lebih dia menerima Rp308 juta. Tapi, kita masih dalami keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN," sambung Chandra.

Polisi telah menteapkan keempat tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah