Kecam Tindak Penganiayaan Terhadap Ade Armando, IPW Minta Polri Tindak Tegas Para Pelakunya

- 12 April 2022, 09:55 WIB
Kondisi terkini Ade Armando di RS Siloam sudah membaik.
Kondisi terkini Ade Armando di RS Siloam sudah membaik. /Foto: Twitter/@sigitwid

 

JURNAL GAYA - Tindakan penganiayaan terhadap Ade Armando, dosen FISIP Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial dikecam berbagai pihak.

Ade Armando yang ikut turun dalam demonstrasi mahasiswa menolak jabatan presiden tiga periode, mengalami penganiayaan dan pengeroyokan dari massa yang berdemo.

Video-video penganiayaan Ade Armando beredar di media sosial, di tengah-tengah kemarahan massa aparat kepolisian berhasil membawa Ade Armando keluar dari kerumunan untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian tegas menindak pelaku penganiayaan terhadap Ade Armando.

Ade Armando sendiri mengalami pemukulan dan mpengeroyokan saat demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Senin, 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Amankan Beberapa Orang Diduga Pelaku

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Selasa, 12 April 2022, kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ade Armando harus diusut tuntas.

Pengusutan harus bisa mengungkap aktor intelektual di belakang aksi mahasiswa yang ikut menunggangi aksi tersebut.

"Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri yakni: kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas," kata Sugeng, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ketua IPW juga mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap dan memproses hukum para pengeroyok Ade Armando dan pihak-pihak yang bertanggung jawab membuat kericuhan.

Baca Juga: Resep BAKWAN SAYUR Devina Hermawan Lengkap dengan SAMBAL KACANG, Mantap untuk Sahur atau Buka Puasa 

Menurut Sugeng, pengungkapan pelaku pengeroyokan dapat menjadi pintu masuk Polri mengungkap provokator dan juga menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI sehingga berubah kacau.

Menurut IPW para pengeroyok bisa dijerat pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan.

Selain itu, berbagai pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat UU ITE sebagai pihak penganjur kekerasan melalui menggunakan media.

"Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik," kata Sugeng lebih lanjut.

Baca Juga: Sweet Couple Hyun Bin dan Son Ye Jin Berangkat Bulan Madu dan Bagikan Potret Pernikahan yang Romantis

Sementara itu, dari pihak Polri diperoleh kabar sudah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat penganiayaan dan aksi pengeroyokan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 11 April 2022 malam, Polda Metro Jaya sudah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Ade Armando.

"Tapi masih didalami dulu, diperiksa dulu. Penyidik memiliki kesempatan harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Dedi.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran tersebarnya foto 4 orang yang diduga terlibat penganiayaan Ade Armando di media sosial, Dedi menyatakan masih didalami penyidik Polda Metro Jaya.***

 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x