JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Belas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cianjur, Kamis, 14 April 2022, bertempat di Taman Kreatif Joglo dan Pasar GSP Cipanas.
Sedangkan untuk Samsat Masuk Desa bertempat di Kantor Desa Cipanas.