Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta! Ini Bahaya dan Dasar Hukum yang Bisa Menjeratmu

- 14 April 2022, 15:04 WIB
Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta! Ini Bahaya dan Dasar Hukum yang Bisa Menjeratmu
Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta! Ini Bahaya dan Dasar Hukum yang Bisa Menjeratmu /Daop 2 Bandung/

JURNAL GAYA - PT KAI Daop 2 Bandung melarang aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel demi menjaga keselamatan masyarakat.

Setiap Ramadhan tiba, kegiatan ngabuburit di sekitar jalur rel memang kerap terjadi dan menjadi tradisi masyarakat. Oleh karenanya KAI Daop 2 Bandung rutin melakukan sosialisasi akan pentingnya menjaga keselamatan.

Kuswardoyo, Manager Humas KAI Daop 2 Bandung mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi di bulan Ramadhan 1443H tentang pentingnya meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api (KA) di kalangan masyarakat.

"Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi," ujar Kuswardoyo.

Baca Juga: Angela Gilsha Mengeluh dan Sangat Sedih Alur Cerita Dewi Rindu yang Membosankan: Skenarionya Gak Jelas

Sejauh ini, Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni:

- Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

- Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x