JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Minggu, 17 April 2022, bertempat di CFD Tamkot Kuningan.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ya Allah, ANGELINA SONDAKH Sifat Aslinya Ternyata Begini! Para Mantan Napi Ungkapkan Cerita Pilu
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***