Giliran DJ Una Diperiksa Bareskrim Polri Terkait DNA Pro Didampingi Kuasa Hukumnya

- 26 April 2022, 12:42 WIB
DJ Una yang bernama lengkap Putri Una Astari Thamrin
DJ Una yang bernama lengkap Putri Una Astari Thamrin /Instagram @putriuna/

JURNAL GAYA - Kasus investasi bodong DNA Pro masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Giliran DJ Una yang sekarang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

DJ Una akan memberikan keterangan seputar investasi DNA Pro yang membuatnya juga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Selain menjadi member trading, DJ Una juga pernah dikontrak secara profesional untuk mengisi acara di beberapa tempat.

"Saya nggak tau siapa yang bayar, tapi saya diundang (mengisi acara)," kata DJ Una di Bareskrim Polri, Senin, 25 April 2022.

Honor mengisi acara tidak akan dikembalikan pihak manajemen DJ Una karena resmi sesuai kontrak. 

"Desember di Kempinski, September di Westin Surabaya dan pada Desember di Jelambar, Bali," kata Yafet Rissy kuasa hukum DJ Una menyebutkan nama-nama tempat DJ Una mengisi acara.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Gopi ANTV Selasa 26 April 2022: WADUH! Dharam Mengukir Nama Meera di Dadanya dengan Pisau! 

"Enggak ada pengembalian uang. Karena tidak ada aliran dana ilegal, semua diterima sebagai seniman profesional," jelas Yafet.

Saat awak media mengejar DJ Una nominal atau besaran honor yang diterima dari acara DNA Pro, DJ Una hanya diam dan tidak buka suara. 

Seperti dikutip dari laman resmi PMJ News, Senin, 25 April 2022, DJ Una yang bernama lengkap Putri Una Astari Thamrin, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Senin, 25 April 2022, DJ Una datang sekitar pukul 13.15 WIB didampingi kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

Kepada awak media, DJ Una tak bicara banyak mengenai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi robot trading DNA Pro ini.

"Doain aja ya," kata DJ Una kepada media.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Puluh Empat Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Bareskrim Polri mengurus langsung kasus DNA Pro yang merugikan banyak warga. Bareskrim menangani kasus dan berhasil menetapkan 12 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Untuk kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah