JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Rabu, 11 Mei 2022 bertempat di Polsek Jatibarang.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Info Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa Kabupaten Cianjur Besok Rabu, 11 Mei 2022
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.